Bela Buni Yani, Ini Permintaan Fadli Zon ke Jaksa Agung
Jumat, 01 Februari 2019 – 23:27 WIB
Perkara ini berawal saat Buni mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Atas vonis tersebut, Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak.(cuy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Jaksa Agung tak perlu terburu-buru dalam mengeksekusi Buni Yani yang divonis satu tahun enam bulan terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung