Bela Cak Imin Persoalkan Gus Miftah Bagi Duit, Luqman PKB Anggap Nusron Wahid Asbun
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menanggapi pernyataan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (TKN Prabowo - Gibran) Nusron Wahid soal cawapres nomor urut 1 di Pilpres 2024 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak paham UU Pemilu.
Awalnya Lukman menyoroti aksi pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah membagi-bagikan uang di Pamekasan yang kini sedang diusut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Melalui Twitter (X), Luqman menyatakan ada pihak yang berargumen bahwa tindakan bagi-bagi uang itu bukan pelanggaran pemilu karena Gus Miftah bukan TKN Prabowo-Gibran.
"Mereka bikin sesat persepsi publik bahwa seolah pidana pemilu yang diatur UU Pemilu hanya bisa dikenakan kepada tim kampanye, bahkan Nusron Wahid ngegas ke Cawapres No 1 @cakimiNOW sebagai tidak paham UU Pemilu," ujar Luqman melalui akun @Luqmanbeenkri di platform X yang dikutip JPNN.com, Sabtu (6/1).
Mantan pimpinan Komisi II DPR itu pun menilai Nusron tidak paham undang-undang tersebut.
"Jawabnya jelas, yakni Nusron-lah (Nusron apa Nuslon, sih?) yang tidak paham UU Pemilu. Jelas lo ada pasal pidana pemilu yang ditujukan bagi semua orang yang melakukan pidana pemilu," imbuhnya.
Luqman juga merujuk pada ketentuan Pasal 492 UU Pemilu. Ketentuan itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Pasal ini bisa berlaku untuk semua orang, bukan hanya tim kampanye. Masih banyak pasal pidana pemilu yang bisa diterapkan untuk orang biasa yang bukan tim kampanye," tuturnya.
Politikus PKB Luqman Hakim membalas komentar Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid soal Cak Imin yang dianggap tidak paham UU Pemilu
- Lihat Ekspresi Cak Imin Bertemu Gus Ipul saat Kemensos-Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Bersinergi
- Tomy Hendrajati: Tanpa Dukungan Donatur, HI Tidak akan Bisa Berbuat untuk Kemanusiaan
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Cak Imin Minta Kapolri Segera Menindak Penusuk 2 Santri Al Fatimiyah Krapyak
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini