Bela Demonstran, Hakim Amerika Larang Polisi Menggunakan Peluru Karet dan Gas Air Mata

Bela Demonstran, Hakim Amerika Larang Polisi Menggunakan Peluru Karet dan Gas Air Mata
Polisi menghadapi pengunjuk rasa yang memprotes kematian George Floyd di tahanan polisi Minneapolis di Minnesota, AS, 30 Mei 2020. Foto: ANTARA FOTO/REUTERS / Leah Millis/aww

Wartawan juga kerap jadi sasaran tembak polisi, khususnya terjadi "saat mereka sedang meliput kejadian," demikian isi putusan.

Dalam putusannya, Hakim R. Brooke Jackson mengatakan Kepolisian Denver telah gagal menjalankan tugasnya untuk mengatur personelnya sendiri.

"Jika jendela toko harus dipecahkan untuk mencegah wajah demonstran hancur atau mata mereka rusak permanen, itu lebih baik dilakukan," kata Jackson dalam isi putusannya setebal 10 halaman.

"Mereka adalah demonstran damai, para wartawan, dan petugas medis yang menjadi sasaran taktik ekstrem. Tujuan taktik itu untuk mengendalikan kerusuhan, bukan menekan aksi unjuk rasa," tambah dia.

Juru bicara Kepolisian Denver Tyrone Campbell mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan pengadilan.

Sementara itu, penasihat hukum dari empat penggugat, Milo Schwab, mengatakan putusan itu merupakan sebuah kemenangan.

"Putusan ini akan memastikan warga yang berunjuk rasa menentang aksi brutal polisi bukan sasaran brutalitas kepolisian," kata dia. "Pengunjuk rasa di Denver saat ini akan aman dari aksi brutal polisi daripada di tempat lain di negara ini," ujar Schwab. (ant/dil/jpnn)

Kepolisian Denver kini tidak bisa lagi menggunakan gas air mata, peluru karet, dan peralatan seperti granat kejut untuk membubarkan pengunjuk rasa.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News