Bela Fredrich, Peradi Takut Penangkapan Advokat Jadi Tren

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan dianggap berlebihan. Pasalnya melenceng jauh dari fokus utama, yakni pusaran korupsi proyek e-KTP.
Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Thomas E Tampubolon mengatakan, KPK harusnya tak usah mengurusi kasus kecil yang menjerat Fredrich.
“Saya anggap apa yang dituduhkan kepada dia (Fredrich) terlalu kecil. Seharusnya yang diperiksa KPK kasus Setya Novanto (e-KTP)," kata Thomas di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).
Menurut Thomas, dengan menetapkan Fredrich dan menahan yang bersangkutan menunjukkan bahwa ada kesan KPK tidak memandang profesi advokat.
Padahal kata dia, Peradi memiliki tata cara untuk menindak anggotanya yang diduga melanggar kode etik dengan melakukan sidang internal.
"Kami tidak ingin ini (penangkapan advokat) jadi tren. Baru-baru ini di Cianjur ada advokat bukan diingatkan tapi langsung ditahan oleh polisi,” kata dia. (mg1/jpnn)
Peradi menganggap langkah KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka sangat berlebihan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum