Bela Gibran soal Pembagian Susu di CFD, Yusril Ingatkan Bawaslu Jakpus

Bela Gibran soal Pembagian Susu di CFD, Yusril Ingatkan Bawaslu Jakpus
Yusril Ihza Mahendra. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) tidak memiliki kewenangan menyatakan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres menyalahi aturan ketika membagikan susu gratis di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) alias car free day atau CFD di Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Kuasa hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming itu menyatakan wewenang Bawaslu sebatas memeriksa laporan tentang dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Adapun Bawaslu Jakpus dalam putusannya pada Kamis (4/1/2024) menyatakan Gibran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Menurut Yusril, Bawaslu Jakpus patut diduga melakukan pelanggaran etika dalam memutus pengaduan soal aksi Gibran membagikan susu di ara CFD pada awal Desember tahun lalu.

“Ini (putusan Bawaslu Jakpus, red) bisa dianggap sebagai pelanggaran etik,” ujar Yusril Yusril dalam keterangannya, Jumat (5/1).

Ahli hukum tata negara tersebut menegaskan sebaiknya Bawaslu Jakpus memperhatikan putusan yang berpotensi diperkarakan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.

“Patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat agar para para anggotanya tidak diperiksa oleh DKPP,” imbuhnya.

Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkum HAM) itu lantas merujuk ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Pergub DKI JAkarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan HBKB.

Yusril Ihza Mahendra menilai Bawaslu Jakpus tidak punya wewenang menyatakan aksi Gibran membagikan susu di area CFD melanggar aturan di luar ketentuan pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News