Bela Hakim, MA Tolak Rekomendasi KY
Selasa, 06 September 2011 – 15:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan agar majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar disanksi sebagai hakim Non Palu selama 6 bulan. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MA. Meski telah diputuskan menolak rekomendasi, namun keputusan Rapat Pimpinan MA tersebut belum disampaikan secara resmi ke KY. "Secepatnya kita kirimkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat," ujar Harifin.
"Sudah kita Rapimkan kemarin. Hasilnya kami menolak rekomendasi KY," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9).
Baca Juga:
Dikatakannya, Keputusan KY menyangkut teknis yudisial akan mengganggu kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan. Menurut Harifin, apabila sanksi dari KY dibenarkan, hakim menjadi lebih mudah terganggu independensinya. "Untuk Pertimbangannya (penolakan rekomendasi) nanti kita lengkapi dengan surat," jelas Harifin.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan agar majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Progres Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Alhamdulillah
- Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
- Bambang Widjanarko: Jangan Benturkan Kebijakan Presiden Prabowo dengan Jokowi
- Penasihat Hukum Sebut KPK Dianggap Kelewatan Mentersangkakan Hasto
- Bea Cukai Kenalkan Tugas & Fungsi kepada Pelajar dan Mahasiswa
- Begini Nasib Kebun Binatang Bandung Seusai Disita Kejaksaan