Bela Hakim, MA Tolak Rekomendasi KY
Selasa, 06 September 2011 – 15:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan agar majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar disanksi sebagai hakim Non Palu selama 6 bulan. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MA. Meski telah diputuskan menolak rekomendasi, namun keputusan Rapat Pimpinan MA tersebut belum disampaikan secara resmi ke KY. "Secepatnya kita kirimkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat," ujar Harifin.
"Sudah kita Rapimkan kemarin. Hasilnya kami menolak rekomendasi KY," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9).
Baca Juga:
Dikatakannya, Keputusan KY menyangkut teknis yudisial akan mengganggu kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan. Menurut Harifin, apabila sanksi dari KY dibenarkan, hakim menjadi lebih mudah terganggu independensinya. "Untuk Pertimbangannya (penolakan rekomendasi) nanti kita lengkapi dengan surat," jelas Harifin.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan agar majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen