Bela Hakim, MA Tolak Rekomendasi KY

Bela Hakim, MA Tolak Rekomendasi KY
Bela Hakim, MA Tolak Rekomendasi KY
Mengenai ancaman KY, ketiga hakim tersebut yakni, Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji tidak bisa menjadi hakim agung, Harifin tidak mempermasalahkan hal itu. "Tidak semua hakim menjadi hakim agung. Kan begitu," tandasnya.

Diketahui, KY menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga Hakim yang menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat peradilan pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KY lalu merekomendasikan ke MA, untuk menjatuhkan hukuman hakim non-palu bagi ketiga hakim tersebut selama enam bulan. Serta dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan agar majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News