Bela Ibu, Puas Bunuh Ayah Kandung
Jumat, 07 September 2012 – 14:52 WIB

Bela Ibu, Puas Bunuh Ayah Kandung
MUARADUA – Mardian (26), kini mendekam di Mapolres OKU Selatan (OKUS), lantaran telah tega membunuh ayah kandungnya sendiri, Soleh (60). Memukul kepalanya dengan linggis, lalu menjerat leher ayahnya yang sudah tak bernyawa dengan tali yang diikatkan dengan kusen pintu. Ironisnya, tersangka Mardian mengaku puas telah membunuh ayah kandungnya itu. ”Kupukul kepala bagian belakang pakai linggis, dio (korban, red) nyampak. Terus aku ikat lehernya ke kusen, pake tali. Setelah aku liat dio mati di depan aku, sudah itu aku langsung pergi,” cetus pria berambut gondrong itu. Tersangka lalu kabur, hingga akhirnya dia ditangkap polisi.
“Saya puas, lebih baik seperti ini (ayahnya dibunuh, red),” aku tersangka Mardian, warga Desa Merpang, Kecamatan Buay Runjung, saat ditemui di Mapolres OKUS, kemarin (6/9). Menurutnya, dia tega membunuh ayahnya, dengan dalih membela harkat martabat keluarganya. Sebab ibu dan adik-adiknya, diakuinya sering diperlakukan kasar oleh ayahnya.
Baca Juga:
Puncaknya hari itu, Senin (3/9), tersangka Mardian mendapat kabar jika adiknya kabur dari rumah karena tidak tahan akibat dipukuli ayah mereka. Tersangka mengaku emosi, pulang dari berkebun di daerah Kecamatan Kisam Tinggi, menemui ayahnya yang berada di pondok di kebunnya di Desa Merpang. Tersangka lalu mengambil linggis yang terletak di dapur, tanpa bicara lagi langsung dihantamkan ke kepala ayahnya.
Baca Juga:
MUARADUA – Mardian (26), kini mendekam di Mapolres OKU Selatan (OKUS), lantaran telah tega membunuh ayah kandungnya sendiri, Soleh (60). Memukul
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati