Bela Istri, Bacok Nenek
Minggu, 27 Juni 2010 – 18:31 WIB

Bela Istri, Bacok Nenek
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan pemberatan. Meskipun kejadian tersebut tidak menyebabkan korban meninggal, Fahri terancam UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sejak kemarin pelaku meringkuk di tahanan Mapolsek Tanjung Bumi. (amr/aj/jpnn)
Baca Juga:
TANJUNG BUMI-Polsek Tanjung Bumi meringkus Abdul Fahri, 34, warga Desa Bungkeng, Kec Tanjung Bumi, Bangkalan dini hari, kemarin (26/6). Suami Syamsiyah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah