Bela Jokowi, Sekjen PPP Sarankan Humphrey Belajar Hukum Lagi
Senin, 18 Februari 2019 – 14:17 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Humas DPR RI
Humprey berpendapat Jokowi tidak sekadar melakukan penyalahgunaan wewenang. Tapi juga tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.(fat/jpnn)
Sekjen PPP Arsul Sani membela tindakan Jokowi membuka data tanah milik Prabowo saat debat capres kedua. Dia menyarankan Humphrey Djemat belajar hukum lagi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar