Bela Jokowi, Sekjen PPP Sarankan Humphrey Belajar Hukum Lagi

Bela Jokowi, Sekjen PPP Sarankan Humphrey Belajar Hukum Lagi
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Humas DPR RI

Humprey berpendapat Jokowi tidak sekadar melakukan penyalahgunaan wewenang. Tapi juga tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.(fat/jpnn)


Sekjen PPP Arsul Sani membela tindakan Jokowi membuka data tanah milik Prabowo saat debat capres kedua. Dia menyarankan Humphrey Djemat belajar hukum lagi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News