Bela Jokowi, Sekjen PPP Sarankan Humphrey Belajar Hukum Lagi
Senin, 18 Februari 2019 – 14:17 WIB
Humprey berpendapat Jokowi tidak sekadar melakukan penyalahgunaan wewenang. Tapi juga tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.(fat/jpnn)
Sekjen PPP Arsul Sani membela tindakan Jokowi membuka data tanah milik Prabowo saat debat capres kedua. Dia menyarankan Humphrey Djemat belajar hukum lagi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Bohemian Blangkon
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Ridwan Kamil Ungkap Dapat Semangat dari Prabowo dan Jokowi Sebelum Kampanye Akbar
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya