Bela Jokowi, Senior PDIP Tuding Nur Mahmudi Arogan

jpnn.com - JAKARTA - Politisi senior PDI Perjuangan (PDI-P), Sabam Sirait menuding Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail bersikap arogan. Tudingan itu terkait sikap Nur Mahmudi yang meminta Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi sowan ke Depok jika hendak membeli lahan untuk pembanguan waduk di kota di selatan Jakarta itu.
"Mbok ya, jangan arogan begitu, bilang saja, 'mari kita ketemu sambil minum kopi'. Bahasanya harus merakyat, hindari penggunaan bahasa kekuasaan. Kalau minta Jokowi datang ke Depok, itu bahasanya juragan yang sarat nuansa kekuasaan,’’ kata Sabam menyikapi perseteruan Jokowi dengan Nur Mahmudi Ismail, di Jakarta, Kamis (28/11).
Sabam menambahkan, pembuatan waduk di Depok itu baru sebatas rencana dan masih dibahas. Kalau sudah final dan diputuskan, lanjutnya, Jokowi pasti ke Depok menemui Nur Mahmudi untuk membahas rencana itu.
"Kalau belum apa-apa sikapnya sudah begitu, sudah arogan, ya lebih baik kita ganyang saja," tegas Sabam.
Menurut Sabam, dulu Gubernur DKI Ali Sadikin membangun Jakarta tidak pernah menemui rintangan seperti ini. Mantan anggota DPR itu justru heran karena seolah ada upaya menghambat program-program Jokowi dalam membenahi DKI Jakarta,
"Saya lihat, sikap Walikota Depok itu bagian dari upaya untuk menggergaji Jokowi. Jangan mentang-mentanglah, kan Jokowi mau berbuat untuk kepentingan rakyat, masa tidak didukung," imbuh Sabam. (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi senior PDI Perjuangan (PDI-P), Sabam Sirait menuding Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail bersikap arogan. Tudingan itu terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- Desakan Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024 Meluas, Perintah Menteri Rini Bikin Lega
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Optimalkan Peran Masjid, Nippon Paint Gandeng Masyarakat Ekonomi Syariah
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata