Bela Lukas Enembe, Ketum KNPI Sebut KPK Ceroboh dan Sewenang-wenang

Bela Lukas Enembe, Ketum KNPI Sebut KPK Ceroboh dan Sewenang-wenang
Ketum KNPI Haris Pertama. Foto: Humas KNPI

"Jika KPK tidak bisa membuktikan adanya indikasi korupsi maka selama itu pula setiap transaksi yang dilakukan Lukas Enembe harus dianggap wajar dan sah secara hukum karena sekali lagi transaksi keuangan adalah tindakan hukum bersifat privat (pribadi) sehingga tidak wajib menjelaskannya kepada siapapun termasuk kepada KPK," beber Haris.

"Oleh karena itu, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka yang hanya berdasar laporan PPATK merupakan tindakan ceroboh, sewenang-wenang yang bersifat abuse of power yang berbahaya dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Sehingga status tersebut harus segera dicabut demi keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Penersangkaan Lukas Enembe dinilai tindakan ceroboh, sewenang-wenang yang bersifat abuse of power yang berbahaya dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News