Bela Lukas Enembe, Ketum KNPI Sebut KPK Ceroboh dan Sewenang-wenang
Sabtu, 24 September 2022 – 10:24 WIB
"Jika KPK tidak bisa membuktikan adanya indikasi korupsi maka selama itu pula setiap transaksi yang dilakukan Lukas Enembe harus dianggap wajar dan sah secara hukum karena sekali lagi transaksi keuangan adalah tindakan hukum bersifat privat (pribadi) sehingga tidak wajib menjelaskannya kepada siapapun termasuk kepada KPK," beber Haris.
"Oleh karena itu, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka yang hanya berdasar laporan PPATK merupakan tindakan ceroboh, sewenang-wenang yang bersifat abuse of power yang berbahaya dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Sehingga status tersebut harus segera dicabut demi keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penersangkaan Lukas Enembe dinilai tindakan ceroboh, sewenang-wenang yang bersifat abuse of power yang berbahaya dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK