Bela Maming Melawan KPK, Denny Indrayana Sebut Nama Haji Isam, Tukang Kriminalisasi dan Kebal Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan alasannya membela Bendum PBNU Mardani H. Maming dalam kasus dugaan rasuah melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan bersedia membela Maming karena mengangkut masalah dengan pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Kasus Mardani H. Maming jelas berbeda. Inilah kasus pertama korupsi yang saya bersedia mendampingi. Tentu, kembali bekerja bersama dengan Dr. Bambang Widjojanto menyebabkan faktor penarik tersendiri. Tidak ada yang meragukan integritas antikorupsi Mas BW, mantan pimpinan KPK, dan kesediaan beliau menjadi kuasa hukum kasus ini tentu sangat menarik," kata dia kepada JPNN.com, Selasa (12/7).
Denny menerangkan beberapa faktor mengapa memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang mentersangkakan Maming. Pertama karena ditunjuk PBNU untuk mendampingi Mardani Maming.
Selain itu, lanjut Denny, dirinya memiliki kedekatan personal karena kasus ini melibatkan orang dan wilayah Kalimantan Selatan.
"Saya lahir di Kotabaru, Pulau Laut, Kalsel. Karena itu pada 2020-2021 lalu saya serius dan maju bertarung sebagai Calon Gubernur Kalsel. Ketika Mardani Maming menyebutkan kasusnya sebenarnya terkait dengan persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, maka saya menelisik kasus ini lebih jauh," jelas dia.
Denny mengaku sangat mengenal sepak terjang pengusaha berdarah Bugis itu di Kalimantan Selatan.
"Saya sangat paham tidak sedikit pengusaha yang dikriminalisasi ketika berseteru dengan Haji Isam. Atau, masyarakat dan rakyat kecil Kalsel yang kehilangan lahannya, karena bersengketa dengan grup usaha Haji Isam," jelas dia.
Denny juga menilai Haji Isam kebal hukum. Dalam kasus yang diproses KPK, yakni skandal suap di Ditjen Pajak, terlibat di antaranya perusahaan milik Haji Isam. Perusahaan itu bernama PT Jhonlin Baratama.
Denny Indrayana merasa membela Maming sebagai panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Gus Salam: Pra-MLB NU Digelar di Surabaya
- Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum