Bela Negara, Pendidikan untuk Semua Level

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan bahwa konsep bela negara yang diatur di pasal 30 UUD 1945 memang belum tertangani dengan baik.
Bela negara seharusnya menjadi hak seluruh warga negara. Berbeda dengan wajib militer yang memiliki konsep "wajib" dalam penerapannya.
"Implementasi (bela negara) harus dengan Undang Undang," kata Hasanuddin.
Dia menjelaskan, bela negara seharusnya adalah pendidikan untuk anak bangsa di semua level. Tujuannya adalah menumbuhkan semangat kebangsaan, kecintaan tanah air, ideologi negara. "Itu pembelajaran yang penting dan bagus tentang bangsa," jelasnya.
Apa yang disampaikan pemerintah, kata Hasanuddin, sudah bagus. Namun, seharusnya program itu disokong peraturan UU yang lengkap. Aturan UU bisa menjelaskan siapa peserta bela negara, kebutuhan anggaran, serta kelanjutan pembinaan program bela negara itu.
"Saya setuju kalau bela negara itu mulai dari dasar, seperti pelajaran PMP untuk meningkatkan kesadaran anak bangsa. Jadi kalau ada ancaman, ada bencana, alam sadarnya adalah membantu sesama," ujarnya. (far/bay)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan bahwa konsep bela negara yang diatur di pasal 30 UUD 1945 memang belum tertangani dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya