Bela Negara, Pendidikan untuk Semua Level
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan bahwa konsep bela negara yang diatur di pasal 30 UUD 1945 memang belum tertangani dengan baik.
Bela negara seharusnya menjadi hak seluruh warga negara. Berbeda dengan wajib militer yang memiliki konsep "wajib" dalam penerapannya.
"Implementasi (bela negara) harus dengan Undang Undang," kata Hasanuddin.
Dia menjelaskan, bela negara seharusnya adalah pendidikan untuk anak bangsa di semua level. Tujuannya adalah menumbuhkan semangat kebangsaan, kecintaan tanah air, ideologi negara. "Itu pembelajaran yang penting dan bagus tentang bangsa," jelasnya.
Apa yang disampaikan pemerintah, kata Hasanuddin, sudah bagus. Namun, seharusnya program itu disokong peraturan UU yang lengkap. Aturan UU bisa menjelaskan siapa peserta bela negara, kebutuhan anggaran, serta kelanjutan pembinaan program bela negara itu.
"Saya setuju kalau bela negara itu mulai dari dasar, seperti pelajaran PMP untuk meningkatkan kesadaran anak bangsa. Jadi kalau ada ancaman, ada bencana, alam sadarnya adalah membantu sesama," ujarnya. (far/bay)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan bahwa konsep bela negara yang diatur di pasal 30 UUD 1945 memang belum tertangani dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa