Bela Negara, Pendidikan untuk Semua Level

Bela Negara, Pendidikan untuk Semua Level
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan bahwa konsep bela negara yang diatur di pasal 30 UUD 1945 memang belum tertangani dengan baik.

Bela negara seharusnya menjadi hak seluruh warga negara. Berbeda dengan wajib militer yang memiliki konsep "wajib" dalam penerapannya.

"Implementasi (bela negara) harus dengan Undang Undang," kata Hasanuddin.

Dia menjelaskan, bela negara seharusnya adalah pendidikan untuk anak bangsa di semua level. Tujuannya adalah menumbuhkan semangat kebangsaan, kecintaan tanah air, ideologi negara. "Itu pembelajaran yang penting dan bagus tentang bangsa," jelasnya.

Apa yang disampaikan pemerintah, kata Hasanuddin, sudah bagus. Namun, seharusnya program itu disokong peraturan UU yang lengkap. Aturan UU bisa menjelaskan siapa peserta bela negara, kebutuhan anggaran, serta kelanjutan pembinaan program bela negara itu.

"Saya setuju kalau bela negara itu mulai dari dasar, seperti pelajaran PMP untuk meningkatkan kesadaran anak bangsa. Jadi kalau ada ancaman, ada bencana, alam sadarnya adalah membantu sesama," ujarnya. (far/bay)

 


JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan bahwa konsep bela negara yang diatur di pasal 30 UUD 1945 memang belum tertangani dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News