Bela Palestina, MUI Imbau Masyarakat Indonesia Boikot Produk-Produk Israel

Bela Palestina, MUI Imbau Masyarakat Indonesia Boikot Produk-Produk Israel
MUI ajak masyarakat biokot produk Israel. Foto: dok. aktivis pembela Palestina

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

MUI menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023, Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News