Bela Pangdam Eks Tim Mawar, Aktivis ‘98: Setop Stigmasisasi Ala Orba
Minggu, 09 Januari 2022 – 18:04 WIB
Oleh Mahkamah Agung putusan ini dikoreksi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara, tetapi tanpa pemecatan.
Dia menambahkan, Untung telah menjalankan hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung. Kemudian, dia menjalankan lagi karier sebagai anggota TNI.
Dalam kariernya ini, Untung mengemban sejumlah tugas dan posisi penting.
Pada tahun 2004, dia pernah menjabat Danyonif 733/Masariku.
Kemudian di tahun 2005-2006, dia dipromosikan untuk menduduki jabatan Komandan Kodim 1504/Ambon.
Pada 2007, pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah itu diangkat sebagai Kasrem 151/Banaiya.
Tidak selesai sampai di situ, pada tahun 2009, Untung kemudian kembali ke satuan Korps Baret Merah.
Dia dipercaya menduduki jabatan Asisten Perencanaan Kopassus sampai tahun 2010.
Meski Tim Mawar bertanggung jawab atas penculikan sejumlah rekan sesama aktivis, Boy menghormati hak Mayjen Untung untuk menduduki jabatan Pangdam Jaya
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota Tim Mawar Kopassus Minta Rimba Candi Jadi Miniatur Indonesia
- Soroti Kegagalan Jokowi, Aktivis '98 Dorong Petisi Penuntasan Peristiwa 27 Juli
- Jenderal Agus Subiyanto Terbitkan Surat, Kasum TNI & Pangkostrad Ganti Pejabat
- Bamsoet Dorong Perbanyak Film Nasional Bertema Kebangsaan Seperti 'Anak Kolong' FKPPI
- Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar