Bela Pangdam Eks Tim Mawar, Aktivis ‘98: Setop Stigmasisasi Ala Orba

Bela Pangdam Eks Tim Mawar, Aktivis ‘98: Setop Stigmasisasi Ala Orba
Ketua FKPPI DKI Arif Bawono. Foto: Dok Pribadi for JPNN

Oleh Mahkamah Agung putusan ini dikoreksi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara, tetapi tanpa pemecatan.

Dia menambahkan, Untung telah menjalankan hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung. Kemudian, dia menjalankan lagi karier sebagai anggota TNI.

Dalam kariernya ini, Untung mengemban sejumlah tugas dan posisi penting.

Pada tahun 2004, dia pernah menjabat Danyonif 733/Masariku.

Kemudian di tahun 2005-2006, dia dipromosikan untuk menduduki jabatan Komandan Kodim 1504/Ambon.

Pada 2007, pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah itu diangkat sebagai Kasrem 151/Banaiya.

Tidak selesai sampai di situ, pada tahun 2009, Untung kemudian kembali ke satuan Korps Baret Merah.

Dia dipercaya menduduki jabatan Asisten Perencanaan Kopassus sampai tahun 2010.

Meski Tim Mawar bertanggung jawab atas penculikan sejumlah rekan sesama aktivis, Boy menghormati hak Mayjen Untung untuk menduduki jabatan Pangdam Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News