Bela Penjahat Perang Bosnia, Kroasia Gugat ICTY

Bela Penjahat Perang Bosnia, Kroasia Gugat ICTY
Slobodan Praljak (72) saat minum racun di Mahkamah Internasional di Den Haag, Rabu (29/11). Foto: REUTERS

jpnn.com, DEN HAAG - Sesaat setelah menenggak racun di ruang sidang Mahkamah Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY), Slobodan Praljak meninggal dunia.

Rabu malam (29/11), sekitar seribu pendukung tokoh 72 tahun itu berkumpul di sekitar Mostar Bridge untuk mendoakan mantan komandan pasukan Kroasia tersebut. Kematian Praljak pun memantik protes dari Perdana Menteri (PM) Kroasia Andrej Plenkovic.

Dalam jumpa pers, Kamis (30/11), Jubir ICTY Nenad Golcevski menceritakan kronologis kematian Praljak.

”Dia langsung terkulai lemas di kursinya setelah minum racun yang entah bagaimana caranya bisa lolos dari petugas keamanan tersebut. Paramedis datang dan kami langsung melarikannya ke rumah sakit terdekat dengan ambulans. Tapi, nyawanya tak terselamatkan,” jelasnya.

Saat ini kepolisian Den Haag mencari tahu racun jenis apa yang mengakibatkan kematian Praljak. ”Investigasi awal menyebutkan bahwa isi wadah kaca itu adalah cairan yang mengandung larutan kimia mematikan,” terang jaksa Marilyn Fikenscher kepada Associated Press lewat sambungan telepon.

Sayang, dia tidak mau memberikan keterangan perinci tentang larutan kimia mematikan yang dimaksud. Dia lantas mengatakan bahwa polisi akan melakukan otopsi dan tes toksin alias racun pada jasad Praljak.

Selain berusaha mengungkap jenis racun tersebut, polisi berupaya mencari tahu cara Praljak menyelundupkan racun itu ke ruang sidang. Sebab, ICTY mengklaim sistem keamanan mereka bisa diandalkan. Tapi, menurut Toma Fila, pengacara top Serbia, pengamanan ICTY tidak beda jauh dengan bandara.

Dari Kroasia, Plenkovic langsung menggugat ICTY. Kemarin pemimpin 47 tahun tersebut melayangkan surat ke mahkamah PBB yang rencananya membubarkan diri bulan depan tersebut soal kematian Praljak.

Kematian Praljak memantik protes dari Perdana Menteri (PM) Kroasia Andrej Plenkovic

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News