Bela Petani, HKTI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo mengatakan konsumen berhak tahu soal informasi legal sebuah produk, termasuk rokok.
Sadar pun mengkritisi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek, karena rawan pemalsuan produk hasil tembakau.
Menurutnya, kebijakan rokok tanpa merek tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau, tetapi juga mengancam keberlangsungan para petani.
"Tidak hanya industri tembakau yang terdampak, tetapi juga sektor-sektor lain yang terkait, termasuk petani tembakau. Ini menjadi kekhawatiran HKTI," ujar Sadar kepada awak media, Selasa (8/10).
Dia menuturkan industri hasil tembakau menjadi ekosistem yang saling berkaitan antara satu sama lain. Jika satu aspek terdampak, akan menyebar ke sektor lain secara sistemik.
HKTI juga menyoroti narasi yang sering digunakan oleh pihak anti-tembakau, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang menyarankan agar petani tembakau beralih ke tanaman lain.
Menurut Sadar, petani memiliki independensi penuh untuk memilih tanaman yang ingin digarap tanpa tekanan untuk beralih.
Toh, kata dia, pertanian tembakau menjadi mata pencaharian utama menyejahterakan jutaan petani, bahkan di daerah kering.
Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo menolak kebijakan rokok polos tanpa merek. Kenapa?
- Gaprindo Jelaskan Fakta Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
- Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertembakauan
- Pengiriman 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Begini Modus Pelaku Mengelabui Petugas
- Bea Cukai Gelorakan Pemberantasan Rokok & Miras Ilegal Lewat Kegiatan di Mojokerto Ini
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Kurangi Biaya Kesehatan Akibat Merokok
- Tegas, Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar