Bela Petani, HKTI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo mengatakan konsumen berhak tahu soal informasi legal sebuah produk, termasuk rokok.
Sadar pun mengkritisi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek, karena rawan pemalsuan produk hasil tembakau.
Menurutnya, kebijakan rokok tanpa merek tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau, tetapi juga mengancam keberlangsungan para petani.
"Tidak hanya industri tembakau yang terdampak, tetapi juga sektor-sektor lain yang terkait, termasuk petani tembakau. Ini menjadi kekhawatiran HKTI," ujar Sadar kepada awak media, Selasa (8/10).
Dia menuturkan industri hasil tembakau menjadi ekosistem yang saling berkaitan antara satu sama lain. Jika satu aspek terdampak, akan menyebar ke sektor lain secara sistemik.
HKTI juga menyoroti narasi yang sering digunakan oleh pihak anti-tembakau, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang menyarankan agar petani tembakau beralih ke tanaman lain.
Menurut Sadar, petani memiliki independensi penuh untuk memilih tanaman yang ingin digarap tanpa tekanan untuk beralih.
Toh, kata dia, pertanian tembakau menjadi mata pencaharian utama menyejahterakan jutaan petani, bahkan di daerah kering.
Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo menolak kebijakan rokok polos tanpa merek. Kenapa?
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan