Bela Petani, HKTI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo mengatakan konsumen berhak tahu soal informasi legal sebuah produk, termasuk rokok.
Sadar pun mengkritisi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek, karena rawan pemalsuan produk hasil tembakau.
Menurutnya, kebijakan rokok tanpa merek tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau, tetapi juga mengancam keberlangsungan para petani.
"Tidak hanya industri tembakau yang terdampak, tetapi juga sektor-sektor lain yang terkait, termasuk petani tembakau. Ini menjadi kekhawatiran HKTI," ujar Sadar kepada awak media, Selasa (8/10).
Dia menuturkan industri hasil tembakau menjadi ekosistem yang saling berkaitan antara satu sama lain. Jika satu aspek terdampak, akan menyebar ke sektor lain secara sistemik.
HKTI juga menyoroti narasi yang sering digunakan oleh pihak anti-tembakau, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang menyarankan agar petani tembakau beralih ke tanaman lain.
Menurut Sadar, petani memiliki independensi penuh untuk memilih tanaman yang ingin digarap tanpa tekanan untuk beralih.
Toh, kata dia, pertanian tembakau menjadi mata pencaharian utama menyejahterakan jutaan petani, bahkan di daerah kering.
Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo menolak kebijakan rokok polos tanpa merek. Kenapa?
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal