Bela Petani, HKTI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo mengatakan konsumen berhak tahu soal informasi legal sebuah produk, termasuk rokok.
Sadar pun mengkritisi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek, karena rawan pemalsuan produk hasil tembakau.
Menurutnya, kebijakan rokok tanpa merek tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau, tetapi juga mengancam keberlangsungan para petani.
"Tidak hanya industri tembakau yang terdampak, tetapi juga sektor-sektor lain yang terkait, termasuk petani tembakau. Ini menjadi kekhawatiran HKTI," ujar Sadar kepada awak media, Selasa (8/10).
Dia menuturkan industri hasil tembakau menjadi ekosistem yang saling berkaitan antara satu sama lain. Jika satu aspek terdampak, akan menyebar ke sektor lain secara sistemik.
HKTI juga menyoroti narasi yang sering digunakan oleh pihak anti-tembakau, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang menyarankan agar petani tembakau beralih ke tanaman lain.
Menurut Sadar, petani memiliki independensi penuh untuk memilih tanaman yang ingin digarap tanpa tekanan untuk beralih.
Toh, kata dia, pertanian tembakau menjadi mata pencaharian utama menyejahterakan jutaan petani, bahkan di daerah kering.
Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo menolak kebijakan rokok polos tanpa merek. Kenapa?
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto