Bela Teman Malah Masuk Penjara
Rabu, 31 Oktober 2018 – 06:15 WIB
Atas perbuatannya, pelaku Alfan diganjar dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya 5 tahun.(pul/jpnn)
Baca Juga:
Polisi saat ini masih mencari satu lagi pelaku pengeroyokan yang telah melarikan diri
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Dua Pelaku Pengeroyokan Arya Ditangkap, Wanita Berinisial MP Terancam Jadi Tersangka
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Kiai NU di Karawang
- Polisi Ciduk 2 Anggota Gangster yang Bunuh Pemuda di Semarang
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ternyata Sempat Sembunyi di Lokasi Ini
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Buntut Tewasnya Bos Rental di Pati