Bela Teman Malah Masuk Penjara
Rabu, 31 Oktober 2018 – 06:15 WIB

Pelaku pengeroyokan. Foto: Pojokpitu/JPG
Atas perbuatannya, pelaku Alfan diganjar dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya 5 tahun.(pul/jpnn)
Baca Juga:
Polisi saat ini masih mencari satu lagi pelaku pengeroyokan yang telah melarikan diri
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading
- Oknum Pendekar Berpakaian Hitam Keroyok Pemuda Hingga Babak Belur di Jombang
- Peristiwa Pengeroyokan Diduga Melibatkan Pendekar, Videonya Viral
- Satu Pelaku Pengeroyokan di Ogan Ilir Ditangkap, Lainnya Masih Diburu Polisi
- Malam Tahun Baru Berdarah di Lombok Timur, Pelaku Diburu Polisi
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan