Bela Tersangka Makar, Yusril Tak Mau Berandai-andai soal Amnesti
Senin, 15 Juli 2019 – 20:26 WIB
"Namun, seiring telah mencairnya hubungan Pak Jokowi dengan Pak Prabowo, maka langkah apa yang nantinya akan diputuskan presiden terkait kasus makar ini, sepenuhnya kami serahkan kepada beliau," katanya.
Bisa saja, kata Yusril kemudian, presiden mengambil langkah memberikan amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga terlibat makar.
"Tetapi saya tidak mau berandai-andai dalam urusan ini, karena itu merupakan kewenangan presiden yang tidak dapat dicampuri oleh siapapun," pungkas Yusril. (gir/jpnn)
Kuasa hukum tersangka pendana rencana makar Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus kliennya sedang didalami penyidik Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Puluhan Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti, Syahganda Ingatkan Presiden
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh