Bela UU Penetapan Perpu Corona di MK, Misbakhun Beber Pembelaan Negara untuk Rakyat Jelata

Bela UU Penetapan Perpu Corona di MK, Misbakhun Beber Pembelaan Negara untuk Rakyat Jelata
Anggota DPR M Misbakhun saat menyampaikan pandangan DPR pada persidangan MK, Kamis (15/10) terkait uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Corona. Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Legislator Partai Golkar itu beralasan, UU tersebut tidak menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Misbakhun menyatakan itu dalam sidang MK, Kamis (15/10) yang beragendakan tanggapan DPR atas permohonan uji materi tentang UU Nomor 2 Tahun 2020. Sebagai wakil dari pihak DPR, Misbakhun menegaskan bahwa penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU sudah melalui proses sesuai dengan ketentuan.

"Tidak jelas adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para pemohon terkait dengan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dan keberadaan hubungan sebab akibat (causal verband) antara dalil kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional," ujarnya pada sidang secara virtual tersebut.

Saat ini di MK ada tujuh gugatan atas UU Nomor 2 Tahun 2020. Terdapat puluhan tokoh yang masuk dalam deretan penggugat, antara lain Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi, Sri Edi Swasono, Abdullah Hehamahua, Irwan Sumule, Damai Hari Lubis, Munarman, Ismail Yusanto, Jumhur Hidayat, Marwan Batubara, dan M.S. Kaban.

Selain itu, ada pula badan hukum yang ikut menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020, di antaranya ialah Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMM), Yayasan LBH Catur Bhakti, serta Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA).

Misbakhun mengatakan bahwa pandemi COVID-19 merupakan pukulan yang sangat berat bagi masyarakat karena pandemi itu berdampak pada interaksi sosial dan ekonomi masyarakat.

Dampak dari pandemi COVID-19, kata dia, faktor produksi tidak jalan, sedangkan permintaan (demand) tetap ada. Kedalaman implikasi COVID-19 terhadap perekonomian sulit diukur karena puncak pandemi COVID-19 belum bisa dipastikan waktunya.

"Implikasi ekonomi yang ditimbulkan oleh COVID-19 terhadap perekonomian sangat dalam sehingga semua skenario perlu disiapkan untuk menghadapi situasi yang paling buruk," katanya.

Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan bahwa pihak yang paling terdampak pandemi COVID-19 ialah pekerja harian atau pekerja lepas (informal) yang memenuhi biaya hidup mereka melalui aktivitas sehari-hari.

Misbakhun yang mewakili DPR pada persidangan MK menyebut para pemohon uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Corona tidak memiliki legal standing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News