Bela Wakil Ketua DPR, FMPHI Laporkan Mustafa ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Forum Masyarakat Pemantau Hukum Indonesia (FMPHI) melaporkan Mustafa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin, Rabu (15/1).
San Salvator perwakilan dari FMPHI selaku pelapor mengatakan, dia sengaja melaporkan Mustafa karena menyebut Aziz meminta fee sebesar delapan persen untuk dana pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 untuk wilayah Lampung Tengah.
"Kami laporkan sebagai delik perbuatan Mustafa yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap seorang berna Aziz Syamsudin dengan jabatan sebagai wakil ketua DPR RI 2019-2024," kata San Salvator, di Bareskrim Polri, Rabu (15/1).
Laporan tersebut, katanya, belum diterima oleh penyidik Bareskrim karena perlu kelengkapan bukti-bukti. Dia berjanji akan kembali ke Bareskrim dengan membawa dokumen-dokumen kelengkapan.
"Nanti kita lengkapi bukti-bukti, tadi penyidik minta begitu, dilengkapi buktinya," ucapnya.
Saat ini diketahui Mustafa berstatus sebagai terpidana kasus korupsi karena terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah dengan uang senilai Rp 9,6 miliar. Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (23/7) lalu.
Terseretnya nama Aziz Syamsudin dalam dugaan miring DAK itu, bersumber dari pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa pada tanggal 25 Desember 2019 ketika sedang menjenguk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah.
Mustofa sempat menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen, terkait pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR. (cuy/jpnn)
Forum Masyarakat Pemantau Hukum Indonesia (FMPHI) melaporkan Mustafa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap politikus Aziz Syamsudin, Rabu (15/1).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Guru Honorer Didesak Bayar Denda Rp 50 Juta, Pimpinan DPR Minta Polri Bertindak
- Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice