Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
"Sanksi ini menegaskan bahwa keterlibatan dalam judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko serius bagi reputasi dan operasional bank,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, judi online berdasarkan data intelijen dari Kemenko Politik dan Keamanan, jumlah masyarakat yang bermain judi online sepanjang 2024 mencapai 8,8 juta orang. Sebanyak 80 persen adalah masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Jadi judi online merupakan wabah yang sangat serius yang telah menyebabkan risiko sistemik di sistem pembayaran. Selain itu, memengaruhi kehidupan masyarakat baik secara sosial ekonomi, kesehatan dan mental," imbuhnya.
Lemahnya Pengawasan BI & OJK
Di sisi lain, lanjut Deni, ada pihak-pihak yang menikmati cuan dari praktik judi online dari sistem pembayaran yang dijalankan perbankan, e-wallet dan operator seluler.
“Dalam hal ini, baik Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkontribusi besar. Karena lemahnya pengawasan kedua lembaga terhormat itu," kata Deni.
Deni menilai koneksi pembayaran melalui GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) maupun API (Application Programming Interface) di perbankan, sangatlah mudah.
Demikian pula transaksi dari e-wallet ke PJP (penyedia sistem pembayaran) melemahkan E-KYC (electronic know your costumer) dan E-KYB (electronic know your bisnis).
Direktur CBC Achmad Deni Daruri mengusulkan Kejagung berkolaborasi dengan BPK menyita dana judi online yang mengalir lewat sistem perbankan dan non-bank.
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum untuk Memberantas Judi Online
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- Kemenpora Gaungkan Perang Melawan Judi Online di Penutupan Pesta Prestasi 2024
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun