Belajar dari Insiden Waduk Kedungombo, Begini Kata Jasa Raharja
jpnn.com, BOYOLALI - Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan perahu di wilayah Waduk Kedungombo harus disertifikasi kelaikannya dan mendapatkan izin operasi dishub kabupaten yang bekerja sama dengan Jasa Raharja.
Dia menyebutkan semua penumpang yang diangkut oleh perahu wisata ini dijamin oleh negara melalui Jasa Raharja.
"Terkait perizinan, karena selama ini wilayah operasi perahu wisata tersebut masih dalam satu kabupaten, maka izin operasi dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten," ujar Amos.
Waduk Kedungombo sebenarnya mencakup 3 wilayah kabupaten, yaitu Boyolali, Sragen, dan Grobogan. Namun jika ada perahu atau kapal yang wilayah operasinya lintas kabupaten maka kewenangan mengeluarkan izin operasi ada di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
Insiden tenggelamnya perahu di Waduk Kedungombo bermula ketika ada sejumlah pengunjung hendak menyeberang menuju ke warung apung yang ada di tengah waduk. Perahu yang seharusnya hanya mampu mengangkut 14 orang, dinaiki oleh 21 orang.
Kondisi kelebihan muatan ini mengakibatkan masuknya air ke dalam perahu sedikit demi sedikit.
Kurang lebih 10 meter mendekati warung apung, penumpang panik melihat semakin banyak air masuk ke dalam perahu. Penumpang kemudian bergeser maju ke bagian depan perahu, menyebabkan perahu tidak seimbang, sehingga akhirnya perahu terbalik dan tenggelam.
Sembilan orang korban meninggal pada insiden tersebut.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan perahu di wilayah Waduk Kedungombo harus disertifikasi kelaikannya dan mendapatkan izin operasi dishub kabupaten yang bekerja sama dengan Jasa Raharja.
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
- Kereta Api Rajabasa Tabrak Toyota Rush, 1 Orang Tewas