Belajar dari Internet, Pasutri Muda Ini Nekat Berbuat Terlarang
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap sepasang suami istri (pasutri) muda berinisial YA (23) dan G (23), yang diduga mengedarkan uang palsu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan pengungkapan kasus ini berawal ketika YA dan G hendak membeli sebuah HP di salah satu toko di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Sabtu (16/1).
Namun, penjual merasa curiga dengan uang yang dipakai kedua tersangka.
Kemudian penjual Hp berinisiatif melapor kepada pihak Polsek Bukit Bestari.
“Pelapor atau korban menduga uang milik keduanya palsu, karena uang senilai Rp1,7 juta yang diterima korban memiliki nomor seri yang sama," ujar Kapolres dalam konferensi pers di kantornya, Selasa.
Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap sepasang suami istri muda itu.
Berdasarkan keterangan keduanya, kata Kapolres, uang palsu tersebut dicetak sendiri menggunakan printer yang mereka miliki.
"Kedua pelaku itu memalsukan uang setelah belajar dari internet selama sekitar dua minggu," kata Kapolres.
Belajar dari internet, pasutri muda di Kota Tanjungpinang, Riau, nekat melakukan perbuatan terlarang.
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Kasus Disetop, Ini Fakta Kecelakaan Mobil Wawali Tanjungpinang yang Tewaskan Warga
- Kecurigaan Polisi Terbukti, Bang DW Ditangkap dengan Barang Bukti 4 Kg Sabu-Sabu, Lihat
- Dalam Waktu 4 Hari, Polres Tanjungpinang Menangkap 7 Pelaku Kejahatan Narkoba
- Terjadi Lagi, Anggota Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Rumah Sakit
- Kakek 82 Tahun Dijemput Reserse Polres Tanjungpinang, Pengacaranya Lapor ke Propam Mabes Polri