Belajar dari Internet, Pasutri Muda Ini Nekat Berbuat Terlarang
Selasa, 19 Januari 2021 – 22:47 WIB
Dalam kasus ini, polisi menyita 62 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit printer, lima buah tabung tinta, dua cartridge printer, 300 lembar kertas ukuran A4 warna merah muda, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun hingga 15 tahun. (antara/jpnn)
Belajar dari internet, pasutri muda di Kota Tanjungpinang, Riau, nekat melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Kasus Disetop, Ini Fakta Kecelakaan Mobil Wawali Tanjungpinang yang Tewaskan Warga
- Kecurigaan Polisi Terbukti, Bang DW Ditangkap dengan Barang Bukti 4 Kg Sabu-Sabu, Lihat
- Dalam Waktu 4 Hari, Polres Tanjungpinang Menangkap 7 Pelaku Kejahatan Narkoba
- Terjadi Lagi, Anggota Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Rumah Sakit
- Kakek 82 Tahun Dijemput Reserse Polres Tanjungpinang, Pengacaranya Lapor ke Propam Mabes Polri