Belajar dari Kasus Meikarta, Birokrasi Harus Diperbaiki
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) M Nur Sholikin menerangkan, pengungkapan suap pada perizinan proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah.
Karena dari kasus yang melibatkan bupati hingga pegawai di Kabupaten Bekasi itu menunjukkan buruknya birokrasi perizinan usaha selama ini.
“Pengungkapan perkara di Bekasi ini menambah daftar kasus suap yang bersumber dari penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan izin usaha. Selama ini kasus suap perizinan tak hanya terkait dengan usaha pengembangan kawasan tapi juga perizinan di sektor tambang dan insfrastruktur,” papar dia, Sabtu (10/11).
Dia menerangkan, dari sejumlah kasus suap tersebut, menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah terkait perizinan yang sering menjadi kendala dalam memulai usaha di Indonesia.
“Kasus ini menunjukkan ada masalah administrative governance dalam birokrasi kita. Ongkos yang ditimbulkan akibat penyakit birokrasi perizinan menjadi beban besar bagi masyarakat dalam memulai usaha,” terang dia.
Kemudian, hal itu bisa menimbulkan peluang penyimpangan pemberian izin yang tidak akuntabel dan merugikan masyarakat.
Dia menyebutkan, apa yang terjadi di lapangan ini bertolak belakang dengan tujuan perizinan usaha untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat.
Selain itu, penyalahgunaan kewenangan pemberian izin ini juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia melalui Penerbitan Perpres nomor 91 tahun 2017.
Kasus Meikarta yang melibatkan bupati hingga pegawai di Kabupaten Bekasi itu menunjukkan buruknya birokrasi perizinan usaha selama ini.
- KPK Eksekusi Mantan Sekda Jabar ke Lapas Sukamiskin
- Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Meikarta
- Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Minta Dibebaskan dengan Seadil-adilnya
- Mantan Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Suap Perizinan Meikarta
- 5 Berita Terpopuler: Tujuh Substansi RUU ASN untuk Honorer, AHY dan Prabowo di Pilpres 2024
- Berkas Penyidikan Kelar, Eks Sekda Jabar Segera Diadili