Belajar dari Medsos, Melancung Pada Masa Pandemi, Kini di Kantor Polisi

Belajar dari Medsos, Melancung Pada Masa Pandemi, Kini di Kantor Polisi
NI (nomor dua dari kiri) yang menjadi tersangka pemalsuan surat hasil swab test, PCR, dan kartu vaksin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya membekuk dua pemalsu dokumen yang meraup untung pada masa pandemi. Pelaku yang berinisial NI dan NFA beraksi dengan memalsukan surat keterangan hasil tes usap (swab test), PCR, dan kartu vaksinasi.

Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan NI berperan mencari pelanggan melalui Facebook dan menegosiasikan harga dokumen palsu dengan pemesannya.

Adapun NFA berperan membuat dan mencetak dokumen palsu sekaligus menerima transfer uang untuk jasanya.

"Semua bisa dia palsukan dengan tarif yang ditentukan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan kedua pelaku memalsukan dokumen yang menjadi syarat perjalanan tersebut tanpa melalui proses uji laboratorium.

Oleh karena itu, pelaku perjalanan yang membutuhkan dokumen palsu cukup membeli dari akun medsos dengan harga tertentu.

Yusri memerinci dua pelaku itu mematok harga dokumen swab antigen sekitar Rp 100 ribu, hasil tes PCR (Rp 300 ribu), dan kartu vaksinasi (Rp 200 ribu).

Kedua pelaku juga mampu memalsukan dokumen lain, di antaranya ialah KTP, akta kelahiran, kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP), ID card, SIM, ijazah, dan surat nikah.

Jajaran Polda Metro Jaya membekuk dua pemalsu dokumen yang meraup untung pada masa pandemi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News