Belajar dari Medsos, Melancung Pada Masa Pandemi, Kini di Kantor Polisi
Selasa, 13 Juli 2021 – 21:24 WIB

NI (nomor dua dari kiri) yang menjadi tersangka pemalsuan surat hasil swab test, PCR, dan kartu vaksin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat sehingga dia tahu dan belajar di beberapa media sosial. Ini yang kemudian dipasarkan melalui akunnya," ucap Yusri.
Polisi menangkap komplotan itu pada Sabtu lalu (10/7) di daerah Tangerang. Kedua tersangka mengaku melancarkan praktik lancung itu sejak Maret 2021.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 268 KUHP, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman untuk komplotan pemalsu itu ialah enam tahun penjara.(cr3/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya membekuk dua pemalsu dokumen yang meraup untung pada masa pandemi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI