Belajar dari Medsos, Melancung Pada Masa Pandemi, Kini di Kantor Polisi
Selasa, 13 Juli 2021 – 21:24 WIB
"Yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat sehingga dia tahu dan belajar di beberapa media sosial. Ini yang kemudian dipasarkan melalui akunnya," ucap Yusri.
Polisi menangkap komplotan itu pada Sabtu lalu (10/7) di daerah Tangerang. Kedua tersangka mengaku melancarkan praktik lancung itu sejak Maret 2021.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 268 KUHP, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman untuk komplotan pemalsu itu ialah enam tahun penjara.(cr3/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya membekuk dua pemalsu dokumen yang meraup untung pada masa pandemi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!