Belajar dari Pengalaman, DPP PKS Yakin Bisa Kalahkan Fahri

jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) percaya diri menghadapi gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan mantan kadernya, Fahri Hamzah.
Ketua DPP PKS bidang hukum dan advokasi Zainuddin Paru saat dihubungi wartawan mengatakan kesiapannya menghadapi kubu Wakil Ketua DPR itu di PN Jakarta Selatan.
"Intinya kami sudah siap untuk hadapi gugatan beliau," kata Zainuddin, Selasa (5/4).
Soal kesiapannya seperti apa, Zainuddin belum bisa menjelaskan lebih jauh karena belum menerima secara resmi gugatan Fahri.
Namun, dari penjelasan kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, disebutkan mereka mengajukan gugatan PMH sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.
Menjawab hal ini, Zainuddin mengaku sudah penah menghadapi gugatan seperti yang dilayangkan Fahri, pemecatan salah seorang kader PKS sekitar tahun 2010/2011. Ketika itu PKS dimenangkan pengadilan.
"Kalau memang betul gugatan itu sudah masuk, tentu ini merupakan gugatan kedua yang kami lawan. Kemudian pengadilan memutuskan hal itu tidak terbukti dan PKS dimenangkan," tambahnya, optimistis.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung