Belajar dari Pengalaman, DPP PKS Yakin Bisa Kalahkan Fahri
jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) percaya diri menghadapi gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan mantan kadernya, Fahri Hamzah.
Ketua DPP PKS bidang hukum dan advokasi Zainuddin Paru saat dihubungi wartawan mengatakan kesiapannya menghadapi kubu Wakil Ketua DPR itu di PN Jakarta Selatan.
"Intinya kami sudah siap untuk hadapi gugatan beliau," kata Zainuddin, Selasa (5/4).
Soal kesiapannya seperti apa, Zainuddin belum bisa menjelaskan lebih jauh karena belum menerima secara resmi gugatan Fahri.
Namun, dari penjelasan kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, disebutkan mereka mengajukan gugatan PMH sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.
Menjawab hal ini, Zainuddin mengaku sudah penah menghadapi gugatan seperti yang dilayangkan Fahri, pemecatan salah seorang kader PKS sekitar tahun 2010/2011. Ketika itu PKS dimenangkan pengadilan.
"Kalau memang betul gugatan itu sudah masuk, tentu ini merupakan gugatan kedua yang kami lawan. Kemudian pengadilan memutuskan hal itu tidak terbukti dan PKS dimenangkan," tambahnya, optimistis.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa