Belajar dari YouTube, Warga Tulungagung Oplos Gas Elpiji Bersubsidi

Belajar dari YouTube, Warga Tulungagung Oplos Gas Elpiji Bersubsidi
Tersangka AT di bawah pengawasan polisi memeragakan cara menyuling bahan bakar gas (elpiji) subsidi dari tabung ukuran 3 kg ke tabung 12 kg saat gelar ungkap kasus/perkara di Maolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (30/12/2024). (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

"Tetapi, menurut pengakuan beberapa saksi yang pernah membeli elpiji nonsusidi dari agen AT di wilayah Ngantru, Tulungagung, isinya lebih cepat habis," lanjut dia.

AT konon sudah beraksi sejak Juni 2024. Dia mengaku mendapat ilmu menyuling elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi dari kanal YouTube.

AT berinisiatif mempraktikkan tindakan ilegal itu untuk mendapat keuntungan lebih besar.

Dengan keuntungan rata-rata per tabung nonsubsidi sebesar Rp 90 ribu, dalam sepekan total keuntungan bersih didapat AT dari penjualan elpiji nonsubsidi yang berjumlah 15 tabung mencapai Rp 1,35 juta atau sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per bulan.

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain 25 alat suntik, lima plastik tutup gas elpiji 12 kg, 10 pack segel warna biru berisi 100 biji, satu unit mobil pikap, dan dua buah lemari es.

"Kasus ini terungkap setelah penyelidikan terkait kelangkaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Tulungagung. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan gas subsidi," tuturnya. (antara/jpnn)


Warga Tulungagung oplos gas elpiji bersubsidi cuma belajar dari YouTube hingga mendapat keuntungan Rp 6 Juta per Bulan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News