Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
Tak hanya itu, sudah dimungkinkan adanya menggunakan video conference untuk wilayah perseroan terbatas jadi sesuai UU perseroan terbatas, yang sama dengan Indonesia.
“Dan juga penggunaan AI lainnya. Selain AI, tantangan digitalisasi lainnya adalah agar notaris tetap menjadi pejabat publik. Artinya, juga mendukung program program pemerintah seperti pencegahan TPPU, money laundry,” jelas Ina.
Sementara itu, Ketua Umum INI Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan saat ini digitalisasi turut memudahkan pekerjaan para notaris.
Meski begitu, pengunaan digital di oleh notaris di Indonesia masih harus diperhatikan karena dikhawatirkan melanggar UU Jabatan Notaris.
Salah satunya, dalam ketentuan dalam pembuatan akta ditafsirkan pembuatannya dengan menggunakan kertas (paper based). Dalam Pasal 16 ayat (1) UU JN Notaris Wajib:
1. Membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
2. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta.
“Yang mengganjal bagi notaris bahwa dalam melaksanakan jabatan itu tidak boleh lari dari UUJN, dengan adanya UUJN itu menjadi payung kami dalam menjalankan jabatan,” ucap Firdaus.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan The German Federal Chamber of Notaries.
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- Hasil UEFA Nations League: Jerman Berpesta Gol ke Gawang Bosnia-Herzegovina