Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU

Tak hanya itu, sudah dimungkinkan adanya menggunakan video conference untuk wilayah perseroan terbatas jadi sesuai UU perseroan terbatas, yang sama dengan Indonesia.
“Dan juga penggunaan AI lainnya. Selain AI, tantangan digitalisasi lainnya adalah agar notaris tetap menjadi pejabat publik. Artinya, juga mendukung program program pemerintah seperti pencegahan TPPU, money laundry,” jelas Ina.
Sementara itu, Ketua Umum INI Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan saat ini digitalisasi turut memudahkan pekerjaan para notaris.
Meski begitu, pengunaan digital di oleh notaris di Indonesia masih harus diperhatikan karena dikhawatirkan melanggar UU Jabatan Notaris.
Salah satunya, dalam ketentuan dalam pembuatan akta ditafsirkan pembuatannya dengan menggunakan kertas (paper based). Dalam Pasal 16 ayat (1) UU JN Notaris Wajib:
1. Membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
2. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta.
“Yang mengganjal bagi notaris bahwa dalam melaksanakan jabatan itu tidak boleh lari dari UUJN, dengan adanya UUJN itu menjadi payung kami dalam menjalankan jabatan,” ucap Firdaus.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan The German Federal Chamber of Notaries.
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Wakil Ketua MPR Minta Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun Dipersiapkan dengan Baik
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Verrell Bramasta: Pendidikan Adalah Kunci untuk Menciptakan Generasi Unggul
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital