Belajar Lewat Youtube, Rakit Peledak Lebih Dahsyat dari Bom Bali

Kendati begitu, lanjut Rikwanto, RPW belajar otodidak dalam mengembangkan ilmu merakit bom.
"Tersangka tertarik dengan kimia dan memang hobi melakukan percobaan dan penelitian. Tersangka belajar membuat peledak dari Google dan YouTube," terangnya.
Namun demikian, jelas Rikwanto, Densus belum menemukan adanya transaksi jual-beli bom dengan jaringan terorisme di Indonesia.
Meski begitu, Rikwanto mengklaim bahwa RPW sudah berafiliasi dengan terorisme dan ISIS.
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal UU Terorisme yaitu melakukan pemufakatan jahat dengan melawan hukum membuat, menyimpan, dan menguasai bahan peledak dengan maksud akan digunakan untuk tindak terorisme. Tersangka kami kenakan Pasal 15 junto Pasal 7 Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme ancaman 10 tahun sampai penjara seumur hidup," tandas Rikwanto. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap terduga teroris inisial RPW di Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO