Belanda Lakukan Banding Atas Kasus Penyiksaan Pejuang Indonesia di Tahun 1947

Zegveld berharap alasan itu tidak akan diterima mengingat Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag tidak menerapkan batasan waktu seperti itu di tempat lain.
"Belanda ingin dilihat sebagai ibu kota hukum internasional," kata Zegveld.
"Tetapi ketika menyangkut perilaku mereka sendiri, kemauan politik mereka gagal dan mereka tidak mau melihat apa yang mereka lakukan sendiri.
"Ketika kejahatan dilakukan dalam skala yang luas, dan negara meninggalkan semua korban ini dan tidak melakukan tindak apapun 70 tahun, mereka tidak bisa menggunakan alasan pembatasan waktu kejadian."
Keputusan Belanda untuk mengajukan banding atas putusan Yaseman juga bertentangan dengan tanggapannya terhadap putusan pengadilan sebelumnya.
Pengadilan Distrik yang sama di Den Haag pada tahun 2011 memerintahkan Belanda untuk memberi kompensasi kepada para janda atau sanak keluarga dari 150 pria yang terbunuh dalam pembantaian di Rawagede di Jawa Barat bulan Desember 1947.
Kasus-kasus itu berakhir dengan paket kompensasi yang sedang diberikan senilai 20.000 Euro kepada para janda yang dapat membuktikan kasus mereka.
Sekitar 50 wanita telah menerima kompensasi.
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia