Belanda Siap Putuskan Hubungan
Jelang Diberlakukannya Qanun Jinayat di NAD
Kamis, 19 November 2009 – 09:40 WIB
Belanda Siap Putuskan Hubungan
BANDA ACEH- Rencana diberlakukannya hukum rajam yang tercantum dalam Qanun Jinayat (QJ) dan Hukum Acara Jinayat (HAJ) oleh Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) membuat pemerintah Kota Apeldorn, Belanda Timur Laut mengancam memutuskan hubungan kerja sama. Boddeke menjelaskan, jika hukuman rajam dan cambuk dilaksanakan di Banda Aceh, maka banyak pihak akan meninggalkan kawasan itu. Bukan hanya Kota Apeldoorn saja, tetapi juga organisasi-organisasi bantuan lainnya. Banyak wakil internasional yang saat ini aktif di Aceh mengatakan, mereka langsung menghentikan bantuan apabila hukum itu dijalankan.
Ancaman tersebut dipublis di koran lokal Belanda, De Stentor. Michael Boddeke, seorang pejabat senior kota itu mengatakan hubungan kerja sama dengan Pemprov NAD terjalin sejak terjadi tsunami. Bentuknya, dua utusan dari Apeldoorn ditempatkan di Banda Aceh, untuk pengelolaan sampah di Banda Aceh.
Baca Juga:
Di koran itu, Boddeke mengungkapkan sejumlah proyek kerja sama antar kedua kota yang menamakan diri Sister City itu. Dipicu bakal diberlakukannya qanun QJ dan QAJ, Dewan Kotapraja Apeldoorn, menanyakan soal itu ke Michael Boddeke, anggota Dewan Harian Kota Apeldoorn yang Oktober lalu berkunjung ke Aceh.
Baca Juga:
BANDA ACEH- Rencana diberlakukannya hukum rajam yang tercantum dalam Qanun Jinayat (QJ) dan Hukum Acara Jinayat (HAJ) oleh Pemerintah Nanggroe Aceh
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka