Belanda Siap Putuskan Hubungan
Jelang Diberlakukannya Qanun Jinayat di NAD
Kamis, 19 November 2009 – 09:40 WIB
BANDA ACEH- Rencana diberlakukannya hukum rajam yang tercantum dalam Qanun Jinayat (QJ) dan Hukum Acara Jinayat (HAJ) oleh Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) membuat pemerintah Kota Apeldorn, Belanda Timur Laut mengancam memutuskan hubungan kerja sama. Boddeke menjelaskan, jika hukuman rajam dan cambuk dilaksanakan di Banda Aceh, maka banyak pihak akan meninggalkan kawasan itu. Bukan hanya Kota Apeldoorn saja, tetapi juga organisasi-organisasi bantuan lainnya. Banyak wakil internasional yang saat ini aktif di Aceh mengatakan, mereka langsung menghentikan bantuan apabila hukum itu dijalankan.
Ancaman tersebut dipublis di koran lokal Belanda, De Stentor. Michael Boddeke, seorang pejabat senior kota itu mengatakan hubungan kerja sama dengan Pemprov NAD terjalin sejak terjadi tsunami. Bentuknya, dua utusan dari Apeldoorn ditempatkan di Banda Aceh, untuk pengelolaan sampah di Banda Aceh.
Baca Juga:
Di koran itu, Boddeke mengungkapkan sejumlah proyek kerja sama antar kedua kota yang menamakan diri Sister City itu. Dipicu bakal diberlakukannya qanun QJ dan QAJ, Dewan Kotapraja Apeldoorn, menanyakan soal itu ke Michael Boddeke, anggota Dewan Harian Kota Apeldoorn yang Oktober lalu berkunjung ke Aceh.
Baca Juga:
BANDA ACEH- Rencana diberlakukannya hukum rajam yang tercantum dalam Qanun Jinayat (QJ) dan Hukum Acara Jinayat (HAJ) oleh Pemerintah Nanggroe Aceh
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong