Belanda Siap Putuskan Hubungan

Jelang Diberlakukannya Qanun Jinayat di NAD

Belanda Siap Putuskan Hubungan
Belanda Siap Putuskan Hubungan
Tak Perlu Takut

Menanggapi pemberitaan tersebut, sejumlah warga Aceh secara ‘berjamaah’ menuturkan pemerintah Aceh atau Kota Banda Aceh, jangan terpengaruh dengan ancaman dari pihak luar. Salah satunya Mahfudhan. Ia mengatakan rakyat Aceh yang punya rumah, mengapa pula harus di ‘remot’ sama tamu.

“Bumi Aceh Serambi Mekkah, kenapa harus kita jual ke segelintir makhluk yang tidak menjunjung HAM? Sepengetahuan saya, beragama dan menerapkan hukum kepercayaannya dalam kehidupannya, merupakan hak setiap orang di dunia. Jadi, bagi yang kurang sepekat Muslim Aceh menerapkan Qanun sesuai kepercayaannya layak diklaim orang yang keberatan menjunjung nilai-nilai HAM,” tegasnya.

Senada itu, Mahdi Harley, Ketua Koordinator Balai Aspirasi Rakyat Aceh (Barac) mengungkapkan, sebagai orang Aceh semestinya bangga dengan tanah dan Bumi Serambi Mekkah yang dilimpahi kekayaan alamnya. Termasuk tingkat kepercayaan dan keyakinan dalam Islam sangatlah tinggi.

Ia bilang, dari tanah Aceh-lah Islam di Indonesia mulai berkembang. Kenapa Aceh, harus takut dengan klaim Pemerintah Apeldoorn Belanda yang nyata-nyata akan mendangkalkan Islam dari darah dan tulang tubuh rakyat Aceh. Menurutnya, pertimbangan pihak luar itu, tidak mendasar dan hal itu harus ditentang serta dihalau untuk diusir dari Tanah Rencong.

BANDA ACEH- Rencana diberlakukannya hukum rajam yang tercantum dalam Qanun Jinayat (QJ) dan Hukum Acara Jinayat (HAJ) oleh Pemerintah Nanggroe Aceh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News