Belanda Siap Putuskan Hubungan
Jelang Diberlakukannya Qanun Jinayat di NAD
Kamis, 19 November 2009 – 09:40 WIB
Belanda Siap Putuskan Hubungan
Ia dan beberapa temannya menilai, masih banyak negara lain yang peduli dengan Aceh, contohnya Turki yang memiliki historis dengan daerah ini. Selain itu, masih ada Arab Saudi juga serta negara-negara Islam lainnya.
Pihak Barac mengharapkan, agar Pemerintah Kota Banda Aceh, tidak antusias menanggapi ‘gertakan’ mereka yang notabene telah berhubungan secara manajerial dengan Kota Apeldoorn dalam peningkatan kinerja pemerintahannya.(ian/fuz/JPNN)
BANDA ACEH- Rencana diberlakukannya hukum rajam yang tercantum dalam Qanun Jinayat (QJ) dan Hukum Acara Jinayat (HAJ) oleh Pemerintah Nanggroe Aceh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka