Belanda Siap Putuskan Hubungan
Jelang Diberlakukannya Qanun Jinayat di NAD
Kamis, 19 November 2009 – 09:40 WIB
Ia dan beberapa temannya menilai, masih banyak negara lain yang peduli dengan Aceh, contohnya Turki yang memiliki historis dengan daerah ini. Selain itu, masih ada Arab Saudi juga serta negara-negara Islam lainnya.
Pihak Barac mengharapkan, agar Pemerintah Kota Banda Aceh, tidak antusias menanggapi ‘gertakan’ mereka yang notabene telah berhubungan secara manajerial dengan Kota Apeldoorn dalam peningkatan kinerja pemerintahannya.(ian/fuz/JPNN)
BANDA ACEH- Rencana diberlakukannya hukum rajam yang tercantum dalam Qanun Jinayat (QJ) dan Hukum Acara Jinayat (HAJ) oleh Pemerintah Nanggroe Aceh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda