Belanja di Malaysia Dibatasi, Maksimal Hanya Rp 3,2 Juta
jpnn.com - NUNUKAN – Malaysia, khususnya Tawau, masih menjadi andalan sebagian warga Nunukan untuk mendapatkan kebutuhan pokok.
Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Nunukan M Farid Bisri menuturkan, barang penumpang dari Tawau-Nunukan dibatasi maksimal Rp 3,2 juta per orang.
“Itu untuk ketentuan barang bawaan penumpang yang dibawa ke Nunukan,” ujarnya sebagaimana dilansir Kaltara Pos, Rabu (9/11).
Dia menambahkan, mekanisme lainnya juga mengatur adanya perizinan dari instansi terkait yang melakukan pengiriman barang berdasarkan besarnya sembako.
“Kalau seperti gula itu menggunakan KLB yang ketentuannya hanya RM 600 atau setara dengan sekitar Rp 1,9 juta,” imbuhnya.
Jika lebih tentu tidak diperbolehkan membawa barang dari luar negeri.
Akan tetapi, barang yang melebihi dari ketentuan tersebut harus dikenakan pajak.
“Dikenakan biaya pajak masuk sebesar 20 persen, PPn sepuluh persen dan PPh 15 persen. itu dibuat untuk bukti pembayaran dalam negeri,” ungkapnya.
NUNUKAN – Malaysia, khususnya Tawau, masih menjadi andalan sebagian warga Nunukan untuk mendapatkan kebutuhan pokok. Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel