Belanja di Malaysia Dibatasi, Maksimal Hanya Rp 3,2 Juta
jpnn.com - NUNUKAN – Malaysia, khususnya Tawau, masih menjadi andalan sebagian warga Nunukan untuk mendapatkan kebutuhan pokok.
Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Nunukan M Farid Bisri menuturkan, barang penumpang dari Tawau-Nunukan dibatasi maksimal Rp 3,2 juta per orang.
“Itu untuk ketentuan barang bawaan penumpang yang dibawa ke Nunukan,” ujarnya sebagaimana dilansir Kaltara Pos, Rabu (9/11).
Dia menambahkan, mekanisme lainnya juga mengatur adanya perizinan dari instansi terkait yang melakukan pengiriman barang berdasarkan besarnya sembako.
“Kalau seperti gula itu menggunakan KLB yang ketentuannya hanya RM 600 atau setara dengan sekitar Rp 1,9 juta,” imbuhnya.
Jika lebih tentu tidak diperbolehkan membawa barang dari luar negeri.
Akan tetapi, barang yang melebihi dari ketentuan tersebut harus dikenakan pajak.
“Dikenakan biaya pajak masuk sebesar 20 persen, PPn sepuluh persen dan PPh 15 persen. itu dibuat untuk bukti pembayaran dalam negeri,” ungkapnya.
NUNUKAN – Malaysia, khususnya Tawau, masih menjadi andalan sebagian warga Nunukan untuk mendapatkan kebutuhan pokok. Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan
- Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Sukabumi
- Pemancing Hilang di Perairan Lingga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor