Belanja di Malaysia Dibatasi, Maksimal Hanya Rp 3,2 Juta

jpnn.com - NUNUKAN – Malaysia, khususnya Tawau, masih menjadi andalan sebagian warga Nunukan untuk mendapatkan kebutuhan pokok.
Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Nunukan M Farid Bisri menuturkan, barang penumpang dari Tawau-Nunukan dibatasi maksimal Rp 3,2 juta per orang.
“Itu untuk ketentuan barang bawaan penumpang yang dibawa ke Nunukan,” ujarnya sebagaimana dilansir Kaltara Pos, Rabu (9/11).
Dia menambahkan, mekanisme lainnya juga mengatur adanya perizinan dari instansi terkait yang melakukan pengiriman barang berdasarkan besarnya sembako.
“Kalau seperti gula itu menggunakan KLB yang ketentuannya hanya RM 600 atau setara dengan sekitar Rp 1,9 juta,” imbuhnya.
Jika lebih tentu tidak diperbolehkan membawa barang dari luar negeri.
Akan tetapi, barang yang melebihi dari ketentuan tersebut harus dikenakan pajak.
“Dikenakan biaya pajak masuk sebesar 20 persen, PPn sepuluh persen dan PPh 15 persen. itu dibuat untuk bukti pembayaran dalam negeri,” ungkapnya.
NUNUKAN – Malaysia, khususnya Tawau, masih menjadi andalan sebagian warga Nunukan untuk mendapatkan kebutuhan pokok. Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan
- Antisipasi Macet, Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Diberlakukan Contraflow
- Air Sungai Meluap, 7 Desa di Aceh Selatan Terendam Banjir
- Cari Wisatawan Hilang di Pangandaran, Tim SAR Gabungan Bentuk 2 Tim
- Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diterapkan 6 April 2025 dari GT Kalikangkung
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- Oknum TNI Diduga Melindungi Tambang Emas Ilegal, Ini Respons Kodam Pattimura