Belanja di Monas Didenda Rp 20 Juta

Belanja di Monas Didenda Rp 20 Juta
Belanja di Monas Didenda Rp 20 Juta

SANKSI tegas tidak hanya diberlakukan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan Taman Monumen Nasional (Monas). Otoritas setempat berencana akan mendenda pengunjung yang belanja di kawasan terlarang bagi PKL itu. Tak tanggung-tanggung, sanksi maksimal mencapai Rp 20 juta.
     
Kepala Unit Pengelola (UP) Taman Monas, Firdaus Rasyid mengatakan pihaknya saat ini masih menyosialisasikan larangan bagi pengunjung belanja dalam areal Taman Monas. Sosialisasi  dilakukan dengan membagi-bagikan selebaran berisi pemberitahuan larangan tersebut kepada para pengunjung.
     
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk penegakan hukum. Lantaran, kawasan Taman Monas dinyatakan terlarang untuk berdagang. Namun di lain sisi secara tidak langsung pihaknya kualahan denga PKL Monas. Meski dilarang, PKL nekat menerobos masuk dan berdagang di kawasan terlarang. Petugas keamanan seringkali tak berdaya bahkan dibuat berdarah-darah lantaran kalah jumlah dengan pedagang.  

Menurutnya, para PKL itu jelas telah melanggar Peraturan Daerah Khusus Ibukota No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum (Tibum). "Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007, di pasal 25 disebutkan kalau siapa saja yang membeli barang dagangan PKL (di lokasi terlarang) bisa didenda hukuman pidana kurungan  maksimal 60 hari subsidier Rp 20 juta," ujarnya.
     
Sanksi tersebut dilakukan menyusul makin menjamurnya jumlah PKL liar yang menerobos masuk dan berjualan di kawasan Monas hingga berujung bentok dengan petugas keamanan, Kamis (10/04) malam lalu.

Firdaus menambahkan, 160 petugas keamanan Monas sebagian disebar ke beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi mangkal PKL. 

Para petugas keamanan tersebut nantinya dibekali kamera untuk memotret pengunjung yang kedapatan belanja dari PKL. "Jika kedapatan belanja, para pembeli akan dibawa langsung ke kantor kami untuk diproses lebih lanjut bersama barang bukti foto," ucapnya.
     
Sementara itu, Rinaldi Abban (29), salah seorang pengunjung Monas mengaku setuju dengan aturan dan sanksi yang akan diberlakukan pihak pengelola. Namun dengan catatan, kebijakan ini harus disosialisasikan lebih dahulu kepada para pengunjung secara menyeluruh.

"Kalau enggak nanti ngerugiin pengunjung," tutur warga Beji Depok yang datang ke Monas. (dni)

SANKSI tegas tidak hanya diberlakukan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan Taman Monumen Nasional (Monas). Otoritas setempat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News