Belanja di Online Shop Rawan Pelanggaran
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan aktivitas belanja online merupakan transaksi yang rawan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Dalam catatan YLKI, dari total 642 pengaduan (di luar jumlah pengaduan umrah), 16 persennya adalah aduan tentang belanja online.
Itu berarti 101 aduan. Tertinggi bila dibandingkan dengan jenis aduan lain.
Pengaduan meliputi masalah tidak terkirimnya barang, proses refund, sistem, cacat produk, penipuan, cyber crime, hingga lambatnya respons penjual.
Dari 101 aduan tersebut, 86 persen ditujukan kepada toko online di bawah naungan penyedia aplikasi.
Sisanya adalah berasal dari blog pribadi, domain umum, dan media sosial.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, meski transaksi online meningkat pesat, nyatanya banyak pelanggaran.
Pada Hari Belanja Online Nasional Desember lalu, tercatat ada 33 aduan. Meningkat 40 persen dari Desember tahun lalu.
Dari 101 aduan sebanyak 86 persen ditujukan kepada toko online di bawah naungan penyedia aplikasi.
- Ini Rekomendasi 5 Brand Lokal di Tokopedia dan ShopTokopedia untuk Merayakan Imlek
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Setahun Berkolaborasi, Tokopedia dan ShopTokopedia Dorong Pendapatan UMKM Naik 95 Persen
- Permudah Para Mama Belanja Online, AlloFresh Hadirkan 4 Fitur Unggulan
- Berkat Master Bagasi, Diaspora Indonesia Dapat Ikut Merasakan Keseruan Harbolnas