Belanja di Online Shop Rawan Pelanggaran

Belanja di Online Shop Rawan Pelanggaran
Uang. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan aktivitas belanja online merupakan transaksi yang rawan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

Dalam catatan YLKI, dari total 642 pengaduan (di luar jumlah pengaduan umrah), 16 persennya adalah aduan tentang belanja online.

Itu berarti 101 aduan. Tertinggi bila dibandingkan dengan jenis aduan lain.

Pengaduan meliputi masalah tidak terkirimnya barang, proses refund, sistem, cacat produk, penipuan, cyber crime, hingga lambatnya respons penjual.

Dari 101 aduan tersebut, 86 persen ditujukan kepada toko online di bawah naungan penyedia aplikasi.

Sisanya adalah berasal dari blog pribadi, domain umum, dan media sosial.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, meski transaksi online meningkat pesat, nyatanya banyak pelanggaran.

Pada Hari Belanja Online Nasional Desember lalu, tercatat ada 33 aduan. Meningkat 40 persen dari Desember tahun lalu.

Dari 101 aduan sebanyak 86 persen ditujukan kepada toko online di bawah naungan penyedia aplikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News