Belanja Negara Ditetapkan Sebesar Rp 2.133 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan 2017 dan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/7).
Sejumlah indikator makroekonomi berubah dalam UU APBNP.
Misalnya, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi 4,3 persen, dan nilai tukar Rp 13.400 per USD.
Selain itu, target lifting minyak 815 ribu barel per hari, lifting gas 1.150 barel setara minyak per hari, dan harga minyak Indonesia USD 48 per barel.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan, perubahan indikator ekonomi makro itu diharapkan membuat basis APBNP lebih realistis sehingga menjadi panduan bagi dunia usaha.
Dalam APBNP, target pendapatan negara dan hibah disepakati Rp 1.736,1 triliun.
Angka tersebut meningkat Rp 21,9 triliun bila dibandingkan dengan APBN 2017. Sedangkan belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.133,3 triliun.
”Terdapat penambahan belanja negara yang digunakan untuk Asian Games, pembangunan infrastruktur, penanganan bencana, dan pilkada,” terang Sri Mulyani.
Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan 2017 dan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan akhirnya disahkan
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Tinjau Makan Bergizi Gratis, Pj Gubernur Kaltim Siap Sukseskan Program Pemerintah