Belanja Negara Ditetapkan Sebesar Rp 2.133 Triliun
Jumat, 28 Juli 2017 – 07:49 WIB

Menkeu Sri Mulyani dan para pimpinan DPR. Foto: Humas DPR
”Kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya telah dinyatakan selesai dan tidak dapat lagi dilakukan penegakan hukum perpajakan oleh Ditjen Pajak,” imbuh Sri. (ken/c11/noe)
Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan 2017 dan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan akhirnya disahkan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- Bicara di Bursa, Misbakhun Tegaskan MBG Program Mulia
- IHSG Memang Anjlok Selasa Kemarin, Tetapi Penyerapan SBN Sesuai APBN
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Roadshow