Belanja Negara Ditetapkan Sebesar Rp 2.133 Triliun

Belanja Negara Ditetapkan Sebesar Rp 2.133 Triliun
Menkeu Sri Mulyani dan para pimpinan DPR. Foto: Humas DPR

”Kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya telah dinyatakan selesai dan tidak dapat lagi dilakukan penegakan hukum perpajakan oleh Ditjen Pajak,” imbuh Sri. (ken/c11/noe)


Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan 2017 dan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan akhirnya disahkan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News