Belanja Online Diatur Cegah Penipuan
Selasa, 26 Maret 2013 – 07:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan menerapkan peraturan baru terhadap sistem e-commerce untuk meminimalkan penipuan dan membangun kepercayaan masyarakat dalam belanja online. Dia menambahkan bahwa aturan baru akan dilaksanakan pada tahun ini. Peraturan tersebut tidak akan mengekang pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia, dan sebagai gantinya akan melindungi industri. "Ada banyak penipuan di website dengan dotcom nama domain," kata Azhar.
Direktur E-Business Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Azhar Hasyim mengatakan, pihaknya sedang merenungkan aturan baru tentang pendaftaran sistem elektronik, yang akan mencakup e-commerce.
"Kita sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM), salah satu persyaratan pendaftaran penyedia sistem elektronik harus menggunakan nama domain Indonesia," katanya dalam acara Focus Group Discussion E-Commerce Indonesia di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan menerapkan peraturan baru terhadap sistem e-commerce untuk meminimalkan penipuan dan membangun kepercayaan masyarakat
BERITA TERKAIT
- Lintas Teknologi Solutions Day 2024, Gabungkan Konferensi & Olahraga
- OpenAI Mengumumkan ChatGPT Search Bisa Diakses Oleh Seluruh Pengguna
- Cloudflare 2024 Sebut Indonesia Punya Kinerja Digital Terbaik
- Kini Kirim DM di Instagram Bisa Dijadwal, Begini Caranya
- Fitur Enhance di Google Drive Berfungsi Mengedit Tampilan Dokumen
- Mahasiswa Unsri Kembangkan Sistem AI Cari Jodoh, Para Jomblo Silakan Merapat