Belanja Pegawai 30% Dihapus, Honorer Diangkat PPPK, Bukan Paruh Waktu

Belanja Pegawai 30% Dihapus, Honorer Diangkat PPPK, Bukan Paruh Waktu
Pengurus FHNK2I Tendik bersama BKPSDM dan Kadisdik dan DPRD Kota Tegal. Foto dok. FHNK2I Tendik for JPNN

Namun, kata Herlambang, pemerintah pusat juga diharapkan bisa memberikan kelonggaran dengan merevisi UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Pasal 146 bisa terealisasi.

Seperti apa yang menjadi kesimpulan raker Komisi 2 DPR RI dengan MenPANRB Azwar Anas pada 28 Agustus 2024.

"Mewakili honorer non-K2 tendik tercecer, sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat dan DPR RI yang telah mengawal dan memperjuangkan nasib honorer, sehingga kami bisa ikut mendaftarkan, " ucapnya. 

KepmenPANRB 347 Tahun 2024 menjadi jalan terang bagi honorer tendik tercecer karena sudah diberikan payung hukum. Komisi II DPR RI pun memperjuangkan honorer tercecer bisa ikut seleksi PPPK dan diangkat tahun ini. 

Bila amanat UU 20 Tahun 2023 Pasal 66 dilaksanakan, sambungnya, akan menjadi kado terindah bagi semua honorer non-ASN, baik yang masuk database Badan Kepercayaan Negara (BKN) maupun tercecer.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mempan Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (28/8), dihasilkan enam poin kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, yaitu:

1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

2. Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:

Jika belanja pegawai 30% jadi dihapus, honorer semuanya diangkat PPPK, bukan paruh waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News