Belanja Pegawai 50 Persen, Daerah Harus Stop Terima CPNS

Belanja Pegawai 50 Persen, Daerah Harus Stop Terima CPNS
Belanja Pegawai 50 Persen, Daerah Harus Stop Terima CPNS
JAKARTA- Daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen dari total APBD dipastikan tidak akan bisà menambah jumlah pegawai lagi. Pasalnya, dalam surat keputusan bersama terkait moratorium salah satunya intinya menyebutkan, hanya daerah yang besaran anggaran belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50 persen bisa menerima pegawai. Itupun hanya untuk formasi tertentu, yaitu tenaga pendidik (kecuali guru bahasa Indonesia), tenaga kesehatan (dokter, bidan, dan perawat), jabatan yang bersifat khusus dan mendesak (misalnya ikatan dinas).

"Moratorium penerimaan CPNS hanya diberlakukan hingga 31 Desember 2012. Namun dalam selang waktu tersebut, bukan berarti tidak ada penerimaan pegawai," kata Menteri PAN&RB EE Mangindaan dalam rapat sosialisasi tentang RPP Tenaga Honorer, PTT, dan Moratorium CPNS di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/9).

Dijelaskannya, dalam pokok-pokok peraturan bersama tersebut, jabatan khusus dan mendesak harus ditetapkan oleh tim reformasi birokrasi nasional dengan arahan yang ditetapkan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).

"Bila pemda maupun pusat ingin menambah pegawai (tenaga pendidik, kesehatan, jabatan khusus), harus mengusulkan kebutuhan lowongan formasi kepada MenPAN&RB, kepala BKN, dan tim RBN," terangnya.

JAKARTA- Daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen dari total APBD dipastikan tidak akan bisà menambah jumlah pegawai lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News