Belanja Pegawai Harusnya Maksimal 50 Persen
Rabu, 11 April 2012 – 06:16 WIB
JAKARTA - Tersedotnya APBD untuk belanja pegawai juga mendapat perhatian serius dari Komisi Keuangan DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, satu-satunya cara untuk mencegah tersedotnya APBD ke belanja pegawai adalah dengan merevisi UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Di situ harus diatur bahwa APBD yang dialokasikan untuk belanja pegawai maksimal 50 persen. Tidak boleh lebih," ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos, Selasa (10/4).
Baca Juga:
Menurut Harry, besarnya anggaran yang tersedot untuk belanja pegawai di daerah kontraproduktif dengan upaya mendorong perekonomian daerah melalui dana transfer ke daerah yang tiap tahun dianggarkan ratusan triliun di APBN. "Kami inginnya, ada porsi anggaran yang cukup untuk membiayai belanja modal, agar pembangunan di daerah lebih maju," katanya.
Meski demikian, Harry mengakui, upaya menurunkan alokasi belanja pegawai di daerah juga bukan perkara gampang. Dia menyebut, ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni mengurangi besaran gaji pegawai di daerah dan mengurangi jumlah pegawai di daerah.
JAKARTA - Tersedotnya APBD untuk belanja pegawai juga mendapat perhatian serius dari Komisi Keuangan DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz
BERITA TERKAIT
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang