Belanja Pegawai Harusnya Maksimal 50 Persen
Rabu, 11 April 2012 – 06:16 WIB
"Dua-duanya sulit. Pemotongan gaji pasti akan menimbulkan gejolak. Sedangkan pengurangan pegawai melalui pensiun dini, belum tentu diterima," ucapnya. Namun, lanjut dia, opsi pensiun dini mungkin lebih rasional, asalkan pemerintah bisa memberikan pesangon yang layak, sebagaimana langkah perusahaan yang memberikan pesangon atau golden shake hand bagi karyawannya yang ikut program pensiun dini.
Tapi, kata dia, harus dipikirkan juga, siapa yang akan membayar pesangon tersebut. Kalau pemerntah pusat yang harus membayar, maka anggaran DAU (dana alokasi umum) akan membengkak dan itu akan memberatkan APBN. Kalau yang membayar, pemerintah daerah, maka harus dicek dulu apakah mereka memiliki cukup anggaran untuk itu.
"Saya akan usul, pensiun dini dibiayai bersama oleh pemerintah pusat dan daerah, tapi prosesnya bertahap, misalnya lima tahun, sehingga tidak memberatkan APBN dan APBD," ujarnya.
Karena itu, menurut Harry, pemerintah mesti segera duduk bersama dengan DPR untuk membicarakan hal tersebut agar permasalahan seperti ini tidak berlarut-larut. "Kami siap membahas revisi UU No. 33 Tahun 2004 itu segera," ujarnya.
JAKARTA - Tersedotnya APBD untuk belanja pegawai juga mendapat perhatian serius dari Komisi Keuangan DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung