Belanja Pegawai Harusnya Maksimal 50 Persen
Rabu, 11 April 2012 – 06:16 WIB
Sebelumnya, dari Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, pemerintah memang tengah mematangkan rencana untuk merevisi UU No.33 Tahun 2004. Beberapa poin yang akan dimasukkan adalah adanya capping atau batas bahwa APBD yang digunakan untuk belanja pegawai maksimal 50 persen. "Adapun minimal 20 persen APBD harus dialokasikan untuk belanja modal," katanya. (dim/owi/wan/kuh)
JAKARTA - Tersedotnya APBD untuk belanja pegawai juga mendapat perhatian serius dari Komisi Keuangan DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap