Belanja Pegawai Kecil, Pemda Boleh Terima CPNS
Kamis, 25 Agustus 2011 – 05:19 WIB

Belanja Pegawai Kecil, Pemda Boleh Terima CPNS
Bentuk konstitusi yang digodok, menurut Agus, berupa SKB, Peraturan Pemerintah, bahkan revisi Rancangan Undang-Undang. Dia mengatakan komitmen ini agar pemerintah daerah lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur. Saat ini pemerintah pusat hanya bisa merekomendasikan agar Pemda mengalokasikan belanja modal mencapai 20 persen APBD dan belanja pegawai tidak melebihi 50 persen. "Bagi yang tidak mampu 20 persen sebaiknya tidak menambah pegawai," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) terhitung 1 September hingga 31 Desember 2012
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air