Belanja Pegawai Lebih 30%, Pemda Berani Buka Pendaftaran PPPK 2024

Belanja Pegawai Lebih 30%, Pemda Berani Buka Pendaftaran PPPK 2024
Banyak pemda mengajukan formasi PPPK 2024 yang minim, jauh dibanding jumlah honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SITUBONDO - Komisi II DPR RI menilai aturan yang membatasi belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen menjadi penghalang upaya pengangkatan honorer jadi PPPK 2024.

Ketentuan tersebut tertuang di Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Wakil rakyat di Senayan menilai, karena ada ketentuan tersebut, maka banyak pemda hanya mengusulkan formasi PPPK 2024 yang minim, tidak sebanding dengan jumlah honorer.

Bahkan ada pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2024 lantaran porsi belanja pegawai di APBD-nya sudah melebihi batas 30 persen.

Karena itu, Komisi II DPR RI mengusulkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dengan menghapus ketentuan Pasal 146 yang membatasi belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen.

Tujuannya agar pemda tidak tersandera ketentuan 30 persen tersebut, sehingga seluruh honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

Usulan wakil rakyat di Senayan tersebut tertuang dalam poin 5 kesimpulan raker Komisi II DPR RI dengan MenPANRB Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 28 Agustus 2024.

Namun, faktanya masih ada pemda yang tetap mengusulkan formasi PPPK 2024 dan CPNS 2024, meski porsi belanja pegawainya di atas 30 persen, yakni Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Meski belanja pegawai lebih dari 30 persen, ada pemda yang berani membuka pendaftaran PPPK 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News